Cyber crime terjadi bermula dari
kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an,
beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah
otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada
selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama
computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel
ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “
hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat
membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan
telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam
telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper
menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak.
Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”
(Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980
pengarang William Gibson memasukkan
istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut
Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek
markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para
anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
Definisi
cybercrime
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
PEMBAHASAN
KARAKTERISTIK
CYBER CRIME
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
-Ruang
lingkup kejahatan
-Sifat
kejahatan
-Pelaku
kejahatan
-Modus
kejahatan
J-enis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya makacyber crime
dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.
JENIS-JENIS
CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu
ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan
merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan
disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas
jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of
Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui
jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk
pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website
atau chat program.
4. Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan
computer dan internet.
5. Hacking
Penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan
hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
Penipuan
financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digitalSabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
Pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
Penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
Menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
Itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat
penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak
dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan
tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya
tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan
perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin
mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum
menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB
No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan
Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya
ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya
jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa
dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
Pasal
167 KUHP
Pasal
406 ayat (1) KUHP
Pasal
282 KUHP
Pasal
378 KUHP
Pasal
112 KUHP
Pasal
362 KUHP
Pasal
372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan
dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para
pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4
orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU
ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif
yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan
di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45
ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
UU ITE dapat digunakan untuk menghajar
seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena
rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran).
Tindak
pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Aliansi menghimbau kepada pemerintah
agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat
menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet.
Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet.
Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong
pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan
ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus
tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak
menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut
adalah contoh kasusnya :
01Prita
Mulyasari
Digugat
dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah
Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus
ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi
pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni InternasionalPasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
02 Narliswandi
Piliang
wartawan
yang kerap menulis disitus
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie
ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang
yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta
uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang
akan menghambat IPO Adaroasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
03 Agus
Hamonangan
Agus
Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi
perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor
kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak
Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
04 EJA (38)
inisial
Atas
dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem
elektronik .EJA Dijadikan sebagai
tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang
dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu
katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA
mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara
verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail
dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luasPasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai
tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Sumber :
*
http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
*
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html
*
http://www.slideshare.net/dennyrah0910/makalah-cyber-crime
*
http://yosipratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-kejahatan-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar